Macam-Macam
‘Urf
Ditinjau dari ruang lingkup
berlakunya, ‘Urf terbagi menjadi dua macam:
1)
al-‘Urf al-‘Am (adat kebiasaan umum), yaitu adat kebiasaan yang berlaku
untuk semua orang di semua negeri. Contohnya, kebiasaan menyewa kamar mandi
umum dengan sewa tertentu tanpa menentukan secara pasti berapa lamanya mandi
dan berapa kadar air yang digunakan, atau membayar bis kota dengan tidak
mengadakan ijab qabul.
2)
Al-‘Urf al-Khas (adat kebiasaan khusus), yaitu adat istiadat yang berlaku
pada masyarakat atau negeri tertentu. Misalnya, kebiasaan masyarakat Irak dalam
menggunakan kata al-dabbah hanya kepada kuda, dan adat gono-gini di Jawa.
‘Urf ditinjau dari sisi kualitasnya (bisa
diterima dan ditolaknya oleh syari’ah) ada dua macam ‘urf yaitu:
1) ‘urf yang fasid
atau ‘urf yang yang batal, yaitu ‘urf yang bertentangan dengan syari’ah atau
sesuatu yang menjadi adat kebiasaan yang sampai menghalalkan yang diharamkan
Allah. Misalnya, menyajikan minuman memabukkan pada upacara-upacara resmi,
apalagi upacara keagamaan, mengadakan tarian-tarian wanita berpakaian seksi
pada upacara yang dihadiri peserta laki-laki, serta menghalalkan makan riba.
2) ‘urf yang shahih
(benar) atau al-‘Adah Ashahihah, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan
syari’ah atau suatu hal yang baik yang menjadi kebiasaan suatu masyarakat,
namun tidak sampai menhalalkan yang haram dan tidak pula sebaliknya. Seperti
memesan dibuatkan pakaian kepada penjahit.[1]
Disamping itu adat juga bisa berupa:
1) Perkataan,
seperti di Indonesia menyebut bapak kepada orang yang lebih tinggi, baik
umurnya, jabatannya, atau ilmunya.
2) Perbuatan,
seperti cara berpakaian yang sopan dalam menghadiri pengajian-pengajian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar