blog kpi 1c

kpi 1c uin jakarta

Jumat, 22 November 2013


Macam-Macam ‘Urf
Ditinjau dari ruang lingkup berlakunya, ‘Urf terbagi menjadi dua macam:
1)      al-‘Urf al-‘Am (adat kebiasaan umum), yaitu adat kebiasaan yang berlaku untuk semua orang di semua negeri. Contohnya, kebiasaan menyewa kamar mandi umum dengan sewa tertentu tanpa menentukan secara pasti berapa lamanya mandi dan berapa kadar air yang digunakan, atau membayar bis kota dengan tidak mengadakan ijab qabul.
2)      Al-‘Urf al-Khas (adat kebiasaan khusus), yaitu adat istiadat yang berlaku pada masyarakat atau negeri tertentu. Misalnya, kebiasaan masyarakat Irak dalam menggunakan kata al-dabbah hanya kepada kuda, dan adat gono-gini di Jawa.

‘Urf ditinjau dari sisi kualitasnya (bisa diterima dan ditolaknya oleh syari’ah) ada dua macam ‘urf yaitu:
1)      ‘urf yang fasid atau ‘urf yang yang batal, yaitu ‘urf yang bertentangan dengan syari’ah atau sesuatu yang menjadi adat kebiasaan yang sampai menghalalkan yang diharamkan Allah. Misalnya, menyajikan minuman memabukkan pada upacara-upacara resmi, apalagi upacara keagamaan, mengadakan tarian-tarian wanita berpakaian seksi pada upacara yang dihadiri peserta laki-laki, serta menghalalkan makan riba.
2)      ‘urf yang shahih (benar) atau al-‘Adah Ashahihah, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syari’ah atau suatu hal yang baik yang menjadi kebiasaan suatu masyarakat, namun tidak sampai menhalalkan yang haram dan tidak pula sebaliknya. Seperti memesan dibuatkan pakaian kepada penjahit.[1]

Disamping itu adat juga bisa berupa:
1)      Perkataan, seperti di Indonesia menyebut bapak kepada orang yang lebih tinggi, baik umurnya, jabatannya, atau ilmunya.
2)      Perbuatan, seperti cara berpakaian yang sopan dalam menghadiri pengajian-pengajian.


[1] Prof. H.A. Dzajuli, Ilmu Fiqh, (Jakarta:Kencana, 2005), edisi revisi, hlm.90.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar